Kumpulan Berita Kriminal Terpopuler SBODewa Tentang Bandar Taruhan Judi Online Serta Produk Permainan Judi Online Dan Promo Yang Ada Di Situs Agen Judi Online SBODew

Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Desember 2017

RAPBD Jambi Kembalikan Uang Suap Pada KPK



RAPBD Jambi Kembalikan Uang Suap Pada KPK


SBODEWA - BANDAR SITUS JUDI ONLINE - Dikawal kepolisian, beberapa petugas KPK membawa berkas yang disangka tanda bukti selesai penggeledahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat [ PUPR ] Propinsi Jambi berkaitan OTT masalah suap RAPBD Jambi 2018, di Jambi, Kamis Tanggal 30/11/2017. KPK lalu terima pengembalian uang dari pihak yang berkaitan masalah itu. 

CARA DAFTAR SBOBET - Komisi Pemberantasan Korupsi [ KPK ] membetulkan kalau Penyidik terima pengembalian uang dari satu diantara pihak berkaitan masalah suap pengesahan Rancangan Biaya Pendapatan serta Berbelanja Daerah [ RAPBD ] Propinsi Jambi Thn Biaya 2018. 

" Nilai uang sekitaran beberapa ratus juta rupiah. Pada uang itu dikerjakan penyitaan, " tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti diambil dari Pada, Sabtu Tanggal 2/12/2017. 

Tetapi, ia tidak mengungkap pihak yang kembalikan uang yang berkaitan suap itu. 

Febri menyebutkan, pengembalian uang itu pasti menolong Penyidik dalam mengatasi perkara itu. Hal tersebut juga buka kesempatan untuk kemudahan hukuman untuk pihak berkaitan. 

" Bila ada pihak beda yang kembalikan, termasuk juga yang telah terima terlebih dulu pasti pengembalian juga akan jadi aspek memperingan, " kata dia.  

LINK REFFERAL - Pada Selasa Tanggal 28/10/2007, KPK lakukan Operasi Tangkap Tangan [ OTT ] di Jambi serta Jakarta. Tanda bukti berbentuk uang Rp 1 miliar diamankan dalam operasi itu. Masalah itu berkaitan dengan pengesahan RAPBD Jambi 2018

KPK lalu mengambil keputusan empat tersangka. Yaitu, anggota DPRD Propinsi Jambi Supriono, Pelaksana Pekerjaan Sekretaris Daerah Propinsi Jambi Erwan Malik, Pelaksana Pekerjaan Kepala Dinas Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat [ PUPR ] Propinsi Jambi Arfan, serta Asisten Daerah Bagian III Propinsi Jambi Saifudin

KPK juga menggeledah tiga tempat di Jambi berkaitan dengan masalah itu, diantaranya kantor Dinas PUPR Propinsi Jambi, tempat tinggal Erwan di Jalan Cemara, serta tempat tinggal Arfan di Jalan Kukuh.
Share:

Kamis, 02 November 2017

Amarah Miryam Kepada Novel Baswedan


Amarah Miryam Kepada Novel Baswedan

SBODewa.com, Jakarta - Politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani mengungkapkan rasa marahnya terhadap penyidik KPK Novel Baswedan saat sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis tanggal 02/11/2017.

Miryam mengaku merasa diancam dan diperlakukan tak baik oleh Novel saat diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik / E-KTP.

"Sejak awal pemeriksaan ini saya sudah merasa diintimidasi oleh saudara Novel Baswedan melalui pernyataan yang dilontarkannya kepada saya,” kata Miryam saat membacakan pembelaannya di hadapan Majelis Hakim.

Miryam lantas menjelaskan beberapa intimidasi yang dilakukan Novel. Pada 1 Desember 2016 lalu, Novel pernah mengatakan Miryam seharusnya sudah menjadi tahanan KPK sejak 2010. Pernyataan itu lantas membuat Miryam tertekan. 

Tak hanya itu, kekesalan terhadap Novel memuncak saat Novel mengklaim dirinya sebagai penyidik handal di KPK yang bisa menjerat tokoh penting. Saat itu Miryam dipaksa untuk mengaku tentang keterlibatan tokoh penting dalam pusaran korupsi E-KTP.

"Saudara Novel terus menekan saya dengan mengatakan bahwa orang penting di negara ini semua kalang kabut saat diperiksa olehnya, apalagi cuma saya seorang Miryam yang notabene bukan siapa-siapa di negeri ini," tambah Miryam.

Miryam juga sempat mencium bau tak sedap dari mulut Novel Baswedan saat diperiksa sebagai saksi pada 20 Januari 2017 lalu. Ia merasa keberatan jika penyidik KPK tak memperhatikan kondisi saksi yang tak menyukai bau durian yang menyengat.

Menurut Miryam, saat itu Novel mengakui memakan kue berisi durian. Miryam merasa heran penyidik dan karyawan KPK bisa mengonsumsi durian di kantor saat jam kerja.

"Setelah istirahat makan siang, Novel Baswedan kembali memeriksa, saat itulah saya mencium bau buah duren, saya enggak suka bau itu, ternyata Novel habis makan duren, di transportasi umum saja tidak boleh," ujarnya.

Selain itu, Miryam menjelaskan, intimidasi lain yang dilakukan Novel terhadapnya. Pada pemeriksaan kedua pada 7 Desember 2016, Miryam kembali dipaksa untuk mengakui sejumlah dana yang diduga diterima Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait proyek E-KTP

"Novel Baswedan meminta saya mengakui bahwa Ganjar Pranowo menerima uang dalam jumlah banyak. Saat itu saya ditekan terus," ujarnya.

Miryam lantas menyerahkan semua urusan hukum yang membelitnya ini kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian ia menutup pledoi berisi 21 halaman tersebut dengan mengutip sebuah ayat dalam Al Kitab.

“Saya masih sangat yakin bahwa Tuhan tidak pernah tidur, kebenaran dan keadilan pasti akan menemukan jalan kemenangannya,” tandas Miryam.

Sebelumnya Jaksa menuntut Miryam delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidier enam bulan kurungan karena memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi dalam sidang korupsi proyek E-KTP.
Share:
Copyright © Berita Kriminal | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com