Zulkifli Hasan Berkata Anggota DPR DI Check KPK Tanpa Izin Presiden
SBODewa, Jakarta - Ketua MPR Zulkifli Hasan malas berkomentar banyak masalah argumen Ketua DPR Setya Novanto yang tidak penuhi panggilan kontrol di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Novanto kembali tidak penuhi panggilan KPK dengan argumen yang sama, yaitu mesti mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo agar bisa mengecek dianya.
Zulkifli mengemukakan, sebagian anggota DPR beda sempat di panggil KPK untuk di check jadi saksi.
Tetapi, mereka tetaplah penuhi panggilan tidak ada izin Presiden.
" Sebagian rekan di check saksi DPR oleh KPK saat itu juga tak ada izin, " kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa tanggal 14/11/2017.
Tetapi, Zulkifli menampik berkomentar selanjutnya. Ia memohon semuanya pihak ikuti sistem hukum yang berlaku serta meyakinkan sistem hukum itu jalan adil pada siapa juga.
" Pokoknya sistem hukum saja, " ucap Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu.
Novanto kembali diputuskan jadi tersangka oleh KPK atas sangkaan tindak pidana korupsi e-KTP sesudah memenangkan tuntutan praperadilan.
Pada Senin tanggal 13/11/2017, ia dijadwalkan melakukan kontrol KPK jadi saksi untuk tersangka AAS. Tetapi, ia tidak menghadiri panggilan kontrol itu.
Novanto kembali beralasan kalau KPK mesti mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo agar bisa mengecek dianya.
Argumen ini di sampaikan Novanto dalam surat yang diantar ke KPK. Surat itu bertanda kop DPR serta di tandatangani Ketua DPR.
Dalam surat itu juga diterangkan tentang hak imunitas DPR versus Novanto.
Disamping itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan kalau pihaknya tidak mesti mengantongi izin Presiden untuk mengecek
Menurut Syarif, ketentuan berkaitan hal semacam ini telah terang serta tidak butuh diperdebatkan.
" Tidak [ butuh izin Presiden ] sekalipun, kok, tidak mesti izin. Baca saja ketentuannya, kan, telah ada putusan MK tidak mewajibkan ada izin dari Presiden, " kata Laode di Gedung KPK, Senin tanggal 13/11/2017.
Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang mengenai MPR, DPR, DPD, serta DPRD [ UU MD3 ] yang telah ditest materi oleh Mahkamah Konstitusi mensyaratkan kontrol anggota DPR mesti seizin Presiden.
Tetapi, Pasal 245 Ayat 3 menyebutkan kalau ketetapan Ayat 1 tidak berlaku jika anggota DPR lakukan tindak pidana spesial, termasuk juga korupsi.
Laode menyebutkan, argumen Novanto yang malas menghadiri kontrol karna KPK tidak mengantongi izin Presiden dibuat-buat.
Terlebih, terlebih dulu Novanto sempat juga menghadiri panggilan kontrol walau KPK tidak mengantongi izin Presiden.
" Beliau, kan, sempat ada sekian kali di panggil. Waktu itu beliau ada tanpa ada surat izin Presiden, mengapa saat ini ada mesti kami memperoleh izin dari Presiden. Ini satu yang dibuat-buat, " tuturnya.
0 komentar:
Posting Komentar