JA minta PN Jaksel Adili Yayasan Supersemar
SBODewa.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi aset Yayasan Supersemar senilai Rp4,4 triliun.
Permintaan itu disampaikan Prasetyo saat menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi atas ekseksusi aset Yayasan Supersemar.
"Kami akan tanyakan lagi, putusannya baru kami dengar turun dari MA, tentunya tidak ada alasan lagi untuk menunda pelaksanaan putusan itu," kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat tanggal 03/11/2017.
Menurut dia, pihaknya telah menuntaskan kewajiban dengan membayar biaya eksekusi sekitar Rp49,4 juta. Prasetyo menuturkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tinggal melaksanakan putusan kasasi saat ini.
Dia melanjutkan, pihaknya telah menunggu terlalu lama pelaksanaan eksekusi aset tersebut.
Ia menambahkan, berbagai upaya hukum terus dilakukan pihak yayasan hingga pihaknya menunggu selama dua tahun.
"Semuanya sudah kami lakukan kewajiban kami sebagai pihak yang minta eksekusi. Sudah kami lakukan, tinggal sekarang pengadilan negeri," ucap Prasetyo.
Terpisah, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna menyatakan pihaknya akan melaksanakan putusan kasasi itu. Menurut dia, waktu pelaksanaan kasasi menunggu keputusan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sebetulnya eksekusi itu permohonan dari Kejaksaan Agung itu tetap berlaku untuk dilaksanakan. Tinggal nanti ketua pengadilan saja kapan akan dilaksanakan," katanya saat dihubungi SBODewa, Jumat tanggal 03/11/2017.
Pada Agustus 2015, MA mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali (PPK) dan menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum harus membayar kerugian Yayasan Supersemar sekitar Rp4 triliun.
Namun, saat hendak dieksekusi, Yayasan Supersemar keberatan dan mengajukan perlawanan eksekusi. Yayasan melayangkan perlawanan ke PN Jaksel dan diladeni Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pada 29 Juni 2016, PN Jaksel menyatakan aset yayasan bentukan Soeharo yang diselewengkan hanya Rp 309 miliar hingga Rp 706 miliar. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 9 Desember 2016.
0 komentar:
Posting Komentar