Kumpulan Berita Kriminal Terpopuler SBODewa Tentang Bandar Taruhan Judi Online Serta Produk Permainan Judi Online Dan Promo Yang Ada Di Situs Agen Judi Online SBODew

Kamis, 02 November 2017

Amarah Miryam Kepada Novel Baswedan


Amarah Miryam Kepada Novel Baswedan

SBODewa.com, Jakarta - Politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani mengungkapkan rasa marahnya terhadap penyidik KPK Novel Baswedan saat sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis tanggal 02/11/2017.

Miryam mengaku merasa diancam dan diperlakukan tak baik oleh Novel saat diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik / E-KTP.

"Sejak awal pemeriksaan ini saya sudah merasa diintimidasi oleh saudara Novel Baswedan melalui pernyataan yang dilontarkannya kepada saya,” kata Miryam saat membacakan pembelaannya di hadapan Majelis Hakim.

Miryam lantas menjelaskan beberapa intimidasi yang dilakukan Novel. Pada 1 Desember 2016 lalu, Novel pernah mengatakan Miryam seharusnya sudah menjadi tahanan KPK sejak 2010. Pernyataan itu lantas membuat Miryam tertekan. 

Tak hanya itu, kekesalan terhadap Novel memuncak saat Novel mengklaim dirinya sebagai penyidik handal di KPK yang bisa menjerat tokoh penting. Saat itu Miryam dipaksa untuk mengaku tentang keterlibatan tokoh penting dalam pusaran korupsi E-KTP.

"Saudara Novel terus menekan saya dengan mengatakan bahwa orang penting di negara ini semua kalang kabut saat diperiksa olehnya, apalagi cuma saya seorang Miryam yang notabene bukan siapa-siapa di negeri ini," tambah Miryam.

Miryam juga sempat mencium bau tak sedap dari mulut Novel Baswedan saat diperiksa sebagai saksi pada 20 Januari 2017 lalu. Ia merasa keberatan jika penyidik KPK tak memperhatikan kondisi saksi yang tak menyukai bau durian yang menyengat.

Menurut Miryam, saat itu Novel mengakui memakan kue berisi durian. Miryam merasa heran penyidik dan karyawan KPK bisa mengonsumsi durian di kantor saat jam kerja.

"Setelah istirahat makan siang, Novel Baswedan kembali memeriksa, saat itulah saya mencium bau buah duren, saya enggak suka bau itu, ternyata Novel habis makan duren, di transportasi umum saja tidak boleh," ujarnya.

Selain itu, Miryam menjelaskan, intimidasi lain yang dilakukan Novel terhadapnya. Pada pemeriksaan kedua pada 7 Desember 2016, Miryam kembali dipaksa untuk mengakui sejumlah dana yang diduga diterima Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait proyek E-KTP

"Novel Baswedan meminta saya mengakui bahwa Ganjar Pranowo menerima uang dalam jumlah banyak. Saat itu saya ditekan terus," ujarnya.

Miryam lantas menyerahkan semua urusan hukum yang membelitnya ini kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian ia menutup pledoi berisi 21 halaman tersebut dengan mengutip sebuah ayat dalam Al Kitab.

“Saya masih sangat yakin bahwa Tuhan tidak pernah tidur, kebenaran dan keadilan pasti akan menemukan jalan kemenangannya,” tandas Miryam.

Sebelumnya Jaksa menuntut Miryam delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidier enam bulan kurungan karena memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi dalam sidang korupsi proyek E-KTP.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © Berita Kriminal | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com