Djarot Akan Diperiksa Polisi Soal Kasus Reklamasi
SBODewa.com, Indonesia - Penyidik Polda Metro Jaya membuka kemungkinan memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta. Djarot akan diperiksa karena pada masa kepimpinannya, nilai jual objek pajak pulau reklamasi disahkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, pemanggilan Djarot akan melihat hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
"Nanti kami lihat proses penyelidikannya apakah Djarot akan dipanggil atau tidak," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu tanggal 08/11/2017.
Selain Djarot, Adi menyebut bahwa Penyidik juga bisa memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [ DPRD ] DKI Jakarta dan pihak terkait.
"Tidak menutup kemungkinan semuanya orang-orang yang ada kaitannya dengan ini [ penetapan NJOP ] akan dimintai keterangan," kata dia.
Saat ini, Penyidik tengah memeriksa tiga orang saksi dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah [ BPRD ] yakni Kepala Bidang Hubungan Peraturan bernama Joko, Kepala Bidang Perencanaan Yuandi, dan Staf BPRD Penjaringan bernama Andri.
Kepala Sub Direktorat III / Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Krimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sutarmo mengatakan, selain dari unsur Pemprov DKI Jakarta, penyidik juga memanggil pengembang reklamasi.
Apalagi jika nanti di tengah penyidikan ada temuan dugaan kongkalikong.
"Ada kemungkinan dari dua-duanya [ pengembang dan Pemprov ], kalau terjadi ada kolusi atau nepotisme," kata Sutarmo.
Untuk mendalami dugaan itu, pihaknya melakukan pemeriksaan seputar penetapan NJOP terhadap dua pulau hasil reklamasi, Pulau C dan Pulau D.
Penyidik mengaitkannya dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 139 / PMK.03 / 2014 dan Peraturan Gubernur yang terkait reklamasi. Ia sendiri masih enggan merinci soal Pergub tersebut.
"Itu [ Permenkeu dan Pergub ] salah satu yang tafsir pemeriksaan yang akan ditanyakan. Jadi nanti kami lihat hasilnya," ujar dia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menambahkan, pihaknya juga akan memeriksa Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik [ KJPP ] Dwi Haryantono.
Pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan tiga pegawai BPRD DKI Jakarta di atas. "Pemeriksaan masih soal NJOP," ujarnya.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan prosedur saat menetapkan NJOP dan untuk mengklarifikasi soal kesesuaiannya dengan Permenkeu.
"Jadi ini masih berkaitan dengan NJOP, apakah ada perizinan di situ, apakah ada perbedaan [ dari jumlah yang ditentukan ], nanti kami telusuri di situ," ujar Argo.
Sebelumnya, BPRD DKI Jakarta telah menetapkan NJOP dua pulau reklamasi, Pulau C dan D sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi. Nilai tersebut ditetapkan karena keadaan Pulau C dan D yang masih kosong dan belum ada bangunan.
NJOP tersebut ditetapkan berdasarkan pada penilaian Kantor Jasa Penilai Publik [ KJPP ]. Pengelolaan Pulau C dan D itu sendiri diberikan kepada pihak pengembang yakni PT Kapuk Naga Indah.
0 komentar:
Posting Komentar